Hukum Ekonomi Syariah

VISI
Sarjana Hukum Ekonomi Syariah

“Menjadi Program Studi Sarjana Hukum Ekonomi Syariah yang Inovatif, Religius dan Maju dalam Lingkungan Qur’ani di tingkat Nasional pada Tahun 2030”

MISI
Sarjana Hukum Ekonomi Syariah

1. Menyelenggarakan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat untuk membangun masyarakat yang peduli terhadap lingkungan Qur’ani

2. Menghasilkan sarjana yang bertanggungjawab dan komitmen dalam membentuk lingkungan Qur’ani

3. Mencetak sarjana yang memiliki cara pandang yang inovatif dan berkarakter Qur’ani

4. Mengembangkan ilmu pengetahuan dan ketrampilan hidup di era digital berlandasakan nilai-nilai Qur’ani

5. Menanamkan sikap jujur dan terbuka terhadap perkembangan ilmu pengetahuan untuk penguatan civil society.

Profil Lulusan

No Profil Lulusan Uraian Ringkas Kompetensi
1 Praktisi Hukum Memiliki keahlian untuk menjadi Praktisi hukum yang memiliki kompetensi lintas disiplin untuk mengintegrasikan aspek yuridis, etika profesional, dan keterampilan praktis dalam penyelesaian permasalahan hukum.
2 Penyusun Kontrak Syariah Memiliki keahlian untuk menjadi Perancang Kontrak Syariah dan memiliki kompetensi dalam merancang, menganalisis, dan merevisi kontrak berbasis prinsip syariah dengan mempertimbangkan aspek hukum positif dan maqashid syariah.
3 Praktisi bidang Perekonomian Islam dan Industri Halal Memiliki keahlian untuk menjadi Praktisi pada bidang Perekonomian Islam dan Industri Halal yang mengimplementasikan keilmuannya, memiliki etos kerja sesuai syariah, dan menerapkan prinsip-prinsip pembelajaran sepanjang hayat

Aspek Pengetahuan

1. Mampu menguasai teori ilmu hukum, baik dalam perspektif Hukum Islam maupun perundangundangan di Indonesia.

2. Mampu mendeskripsikan dan menganalisis konsep dan teori tata hukum positif di Indonesia.

Aspek Keterampilan Khusus

1. Mampu menggunakan asas-asas dan kaidah- kaidah ilmu hukum dalam implementasi hukum ekonomi syariah dalam konteks system hukum di Indonesia.

2. Mampu melakukan analisis berbagai dinamika ekonomi di indonesia dan dunia melalui pendekatan hukum ekonomi syariah dalam upaya mengatasi permasalahan sektor industri halal.